Pertanian Bersatu

Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan




Berikut ini adalah Transparansi Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa yang didapatkan oleh BEM KEMA FAKULTAS PERTANIAN dari Pembantu Dekan I Bpk. Dr.Ir.HERU ADI DJADMIKO M.P :


NO
URAIAN
JUMLAH BIAYA
1
BIAYA CETAK TRANSKRIP
Rp.15.000

2
FOTOKOPI TRANSKRIP UNTUK DILEGALISIR 10 LEMBAR +2 LEMBAR (UNTUK ARSIP)
Rp. 4800


3
BIAYA LEGALISIR TRANSKRIP 10 LEMBAR +2 LEMBAR (UNTUK ARSIP)
Rp 12.000


4
FOTO YUDISIUM 1 LEMBAR
Rp 5.000

5
DANA TAKTIS :
-          CETAK TRANSKRIP ULANG KARENA MAHASISWA SALAH NGISI DATA WISUDA ONLINE
-          FOTOKOPI TRANSKRIP PERBAIKAN
-          FOTO MAHASISWA YANG TIDAK DIAMBIL
Rp.3.200







*JUMLAH KESELURUHAN*
Rp 40.000



Adapun beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Bpk. Dr.Ir.HERU ADI DJADMIKO M.P selaku Pembantu Dekan I tentang adanya laporan pemungutan biaya legalisir ijasah dan transkrip yang meresahkan mahasiswa adalah : 

  1. Beliau menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui tentang besarnya biaya yang dibebankan kepada mahasiswa yang ingin melegalisir transkrip mencapai angka Rp 50.000, yang beliau tahu biaya legalisir untuk 1 fotokopian itu sebesar Rp 1.000, 
  2. Beliau menyatakan bahwa besaran biaya transkrip di atas disusun oleh bawahan beliau, yaitu yang mengatur bagian pendidikan, sementara tidak ada pemberitahuan terkait Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa kepada Beliau.
  3. Beliau menyatakan bahwa akan segera meminta penjelasan terkait Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa kepada bawahan beliau (Bagian Pendidikan) dan setelah semua jelas, akan ada tindak lanjut berupa penetapan tertulis tentang Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa dari Beliau selaku Pembantu Dekan I.
  4. Beliau menyatakan bahwa 10 lembar ijasah/transkrip per mahasiswa adalah awalan agar secara merata seluruh mahasiswa yang telah lulus langsung segera dapat memperoleh legalisir dan mengapa hanya 10 lembar ijasah/transkrip per mahasiswa agar prosesnya bisa lebih cepat dan dapat segera mempergunakannya. Beliau menambahkan, setelah 10 lembar ijasah telah dilegalisir , apabila mahasiswa masih membutuhkan maka dapat meminta kembali legalisir ke bagian pendidikan. Jadi sebenarnya tidak ada pembatasan, hanya memang bertahap prosesnya. 

Oleh :
Kementerian Advokasi BEM Faperta UNSOED
Read More …

Selamat datang di blog resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jenderal Soedirman. Blog resmi ini berfungsi sebagai media informasi dan diskusi yang akurat, detail dan bertanggungjawab prihal isu, berita maupun fakta seputar kampus. Bagi pembaca yang hendak berbagi informasi dan bahan diskusi dapat mengirimnya ke bemfp12@gmail.com maupun posting ke 'Obrolan Umum'.

Kami sebagai Admin hendak memberitahukan bahwa akan ada beberapa peraturan yang berlaku dalam blog ini yang mana bertujuan agar "Pencurahan Pemikiran" yang kita lakukan tetap sopan dan beradab. Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan nanti dapat menciptakan suasana yang kondusif tetapi tidak membatasi pemikiran dan pendapat pembaca.

BEM Faperta UNSOED
Read More …



Salam mahasiswa. Apa kabar kawan-kawan sekalian, mahasiswa Pertanian Unsoed. Berikut, kami akan memberikan informasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Informasi ini mungkin sudah tidak berarti lagi untuk sebagian kawan-kawan. Tapi kami perlu memberikan informasi terkait isu ini, supaya tidak dianggap Lembaga yang hanya duduk manis di belakang meja. Informasi berikut, dihimpun berdasarkan beberapa sumber dan keikutsertaan BEM KEMA FAPERTA dalam berbagai forum.
23 Mei 2012, melalui Kemenkominfo, BEM KEMA FAPERTA mendapat informasi langsung dari Dekan Fakultas Pertanian, UKT untuk Fakultas Pertanian sekitar Rp 3 juta. 14 Juni 2012, Presiden BEM KEMA FAPERTA, Kemenkominfo, Kemen. Advokasi dan Kemenlu, bersama BEM Unsoed, merumuskan perencanaan strategi untuk mengikuti audiensi UKT dengan Pimpinan Unsoed. 15 Juni 2012, BEM KEMA FAPERTA mengikutkan Kemenkominfo dan Kemen. Advokasi untuk mengikuti audiensi bersama Pimpinan Unsoed yang dihadiri, PR I, PR II, PR III dan staf ahli rektor.
Secara sederhana UKT atau SPP tunggal merupakan sistem pembiayaan perkuliahan yang dilakukan hanya satu pintu, selama masa kuliah (delapan semester). Jadi, seluruh biaya yang harus dibayarkan mahasiswa untuk mengikuti studi di universitas hanya SPP. Tidak ada lagi biaya sumbangan fasilitas pendidikan (BOPP, POM dll.), biaya KKN, Wisuda dan lainnya yang berhubungan dengan akademik, semuanya di jadikan satu dalam SPP tunggal atau UKT.
UKT juga merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menutup biaya oprasional, yang sejauh ini dibebankan pada mahasiswa. Universitas dituntut untuk menghitung jumlah pengeluaran total universitas selama setahun, kemudian dibagi kembali, mana yang menjadi tanggungan pemerintah (melalui BOPTN) dan mana yang menjadi tanggungan masyarakat atau mahasiswa. Setelah didapatkan biaya tanggungan mahasiswa, maka biaya tersebut dibagi kembali pada seluruh mahasiswa di universitas tersebut. Selanjutnya aturan perhitungan didasarkan atas unit cost. Unit cost dalam penentuan UKT merupakan metode perhitungan berdasarkan kebutuhan mahasiswa selama kuliah. Unit cost ditentukan mulai dari tingkat program studi, jurusan, fakultas sampai tingkat universitas. 
Menurut surat keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, nomor : KEP.654/UN23/PP.01.00/2012 tentang penetapan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa Unseod tahun akademik 2012/2013, UKT untuk Program studi Agribisnis, Agrobisnis, Agroteknologi, Teknik Pertanian, Perencanaan Sumberdaya Lahan serta Ilmu dan Teknologi Pangan sebesar Rp 3 juta/semester. Program studi Agribisnis (alih jenjang), Agribisnis (paralel) dan Agroteknologi (paralel) sebesar Rp 4,5 juta/semester. 
Untuk tahun 2012, tidak semua universitas sudah menggunakan sistem UKT, karena banyak diantaranya PTN yang belum siap. Menurut informasi yang didapatkan oleh BEM KEMA FAPERTA, sejauh ini yang resmi memberlakukan sistem UKT hanya Unsoed dan UNS Solo. Untuk PTN yang sudah memberlakukan UKT, pemerintah, melalui Kemendikbud, akan memeberikan dana bantuan Biaya Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Pada audiensi 15 Juni 2012, PR II Unsoed, mengatakan bahwa Unsoed mendapatkan dana BOPTN sebesar 7,6 Miliar.
Berdasarkan perhitungan, Unsoed akan mengalami defisit dengan menggunakan sistem UKT. Pada audiensi 15 Juni 2012, dipaparkan, total revenue Unsoed Rp 23, 28 Miliar dan total cost sebesar Rp 40 Miliar, sehingga Unsoed akan mengalami defisit sebesar Rp 16, 72 Miliar. Atas dasar alasan tersebut, Unsoed memohon perizinan kepada pemerintah untuk mengikutkan sumbangan murni dalam penarikan UKT. Sampai informasi ini diturunkan, BEM KEMA FAPERTA belum mendapatkan seperti apa wujud perizinan pemerintah atas sumbangan murni tersebut. 
Sumbangan murni bersifat sukarela, jumlahnya tidak ditentukan Universitas. Pihak mahasiswa bebas menetukan nominal berapapun dari jumlah biaya UKT yang harus dibayar. Contoh kasus, pada jalur penerimaan mahasiswa baru jalur undangan, terdapat 3 dari 660 undangan, yang mengisi sumbangan murni. Menurut PR II, “ketiga-tiganya mengisi 500 ribu”.  Salah satu dari 3 undangan tersebut adalah mahasiswa Peternakan. Dalam SK Rektor Unsoed tentang UKT 2012/2013, Peternakan dikenakan UKT Rp 2,5 juta, dengan tamabahan sumbangan murni Rp 500 ribu, maka mahasiswa tersebut selama kuliah membayar UKT Rp 3 juta setiap semesternya.
Selain sumbangan murni, Unsoed juga membuka keringanan biaya UKT, dengan syarat berupa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa dan sejenisnya. Pada jalur undangan, dari 10 calon mahasiswa yang mengajukan keringanan, hanya 2 yang dibebaskan dari biaya UKT, yaitu dari Jurusan Kedokteran Umum dan Hubungan Internasional.
Baru seperti ini, informasi yang dapat BEM KEMA FAPERTA himpun. Informasi ini setidaknya bisa memberikan gambaran umum, seperti apa lika-liku UKT di Kampus kita tercinta ini. Ini merupakan bentuk kerjasama BEM KEMA FAPERTA bersama beberapa pihak dalam mrngumpulkan informasi. Khususnya Kemen. Advokasi, dengan ini mencoba memberikan kawalan, sebatas kapabelitias dan jalur yang ada. Melalui pantauan di lapangan, ada beberapa opini dari mahasiswa baru, maupun orang tua mahasiswa. Bagi mereka yang memiliki kapabilitas finansial yang cukup, UKT tidak memeberatkan, bahkan meringankan. Tetapi, bagi banyak pihak yang memiliki kurang dukungan finansial, UKT dirasa memberatkan.
Semoga menjadi bahan renungan, bahwa pendidikan di tanah air ini memang belum sepenuhnya diperuntukan untuk seluruh masyarakat.

Oleh :
Read More …