Pertanian Bersatu




Berikut ini adalah Transparansi Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa yang didapatkan oleh BEM KEMA FAKULTAS PERTANIAN dari Pembantu Dekan I Bpk. Dr.Ir.HERU ADI DJADMIKO M.P :


NO
URAIAN
JUMLAH BIAYA
1
BIAYA CETAK TRANSKRIP
Rp.15.000

2
FOTOKOPI TRANSKRIP UNTUK DILEGALISIR 10 LEMBAR +2 LEMBAR (UNTUK ARSIP)
Rp. 4800


3
BIAYA LEGALISIR TRANSKRIP 10 LEMBAR +2 LEMBAR (UNTUK ARSIP)
Rp 12.000


4
FOTO YUDISIUM 1 LEMBAR
Rp 5.000

5
DANA TAKTIS :
-          CETAK TRANSKRIP ULANG KARENA MAHASISWA SALAH NGISI DATA WISUDA ONLINE
-          FOTOKOPI TRANSKRIP PERBAIKAN
-          FOTO MAHASISWA YANG TIDAK DIAMBIL
Rp.3.200







*JUMLAH KESELURUHAN*
Rp 40.000



Adapun beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Bpk. Dr.Ir.HERU ADI DJADMIKO M.P selaku Pembantu Dekan I tentang adanya laporan pemungutan biaya legalisir ijasah dan transkrip yang meresahkan mahasiswa adalah : 

  1. Beliau menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui tentang besarnya biaya yang dibebankan kepada mahasiswa yang ingin melegalisir transkrip mencapai angka Rp 50.000, yang beliau tahu biaya legalisir untuk 1 fotokopian itu sebesar Rp 1.000, 
  2. Beliau menyatakan bahwa besaran biaya transkrip di atas disusun oleh bawahan beliau, yaitu yang mengatur bagian pendidikan, sementara tidak ada pemberitahuan terkait Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa kepada Beliau.
  3. Beliau menyatakan bahwa akan segera meminta penjelasan terkait Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa kepada bawahan beliau (Bagian Pendidikan) dan setelah semua jelas, akan ada tindak lanjut berupa penetapan tertulis tentang Biaya Pengambilan Transkrip dan Foto Yudisium untuk satu orang mahasiswa dari Beliau selaku Pembantu Dekan I.
  4. Beliau menyatakan bahwa 10 lembar ijasah/transkrip per mahasiswa adalah awalan agar secara merata seluruh mahasiswa yang telah lulus langsung segera dapat memperoleh legalisir dan mengapa hanya 10 lembar ijasah/transkrip per mahasiswa agar prosesnya bisa lebih cepat dan dapat segera mempergunakannya. Beliau menambahkan, setelah 10 lembar ijasah telah dilegalisir , apabila mahasiswa masih membutuhkan maka dapat meminta kembali legalisir ke bagian pendidikan. Jadi sebenarnya tidak ada pembatasan, hanya memang bertahap prosesnya. 

Oleh :
Kementerian Advokasi BEM Faperta UNSOED

Categories:

Leave a Reply