Pertanian Bersatu



Salam mahasiswa. Apa kabar kawan-kawan sekalian, mahasiswa Pertanian Unsoed. Berikut, kami akan memberikan informasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Informasi ini mungkin sudah tidak berarti lagi untuk sebagian kawan-kawan. Tapi kami perlu memberikan informasi terkait isu ini, supaya tidak dianggap Lembaga yang hanya duduk manis di belakang meja. Informasi berikut, dihimpun berdasarkan beberapa sumber dan keikutsertaan BEM KEMA FAPERTA dalam berbagai forum.
23 Mei 2012, melalui Kemenkominfo, BEM KEMA FAPERTA mendapat informasi langsung dari Dekan Fakultas Pertanian, UKT untuk Fakultas Pertanian sekitar Rp 3 juta. 14 Juni 2012, Presiden BEM KEMA FAPERTA, Kemenkominfo, Kemen. Advokasi dan Kemenlu, bersama BEM Unsoed, merumuskan perencanaan strategi untuk mengikuti audiensi UKT dengan Pimpinan Unsoed. 15 Juni 2012, BEM KEMA FAPERTA mengikutkan Kemenkominfo dan Kemen. Advokasi untuk mengikuti audiensi bersama Pimpinan Unsoed yang dihadiri, PR I, PR II, PR III dan staf ahli rektor.
Secara sederhana UKT atau SPP tunggal merupakan sistem pembiayaan perkuliahan yang dilakukan hanya satu pintu, selama masa kuliah (delapan semester). Jadi, seluruh biaya yang harus dibayarkan mahasiswa untuk mengikuti studi di universitas hanya SPP. Tidak ada lagi biaya sumbangan fasilitas pendidikan (BOPP, POM dll.), biaya KKN, Wisuda dan lainnya yang berhubungan dengan akademik, semuanya di jadikan satu dalam SPP tunggal atau UKT.
UKT juga merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menutup biaya oprasional, yang sejauh ini dibebankan pada mahasiswa. Universitas dituntut untuk menghitung jumlah pengeluaran total universitas selama setahun, kemudian dibagi kembali, mana yang menjadi tanggungan pemerintah (melalui BOPTN) dan mana yang menjadi tanggungan masyarakat atau mahasiswa. Setelah didapatkan biaya tanggungan mahasiswa, maka biaya tersebut dibagi kembali pada seluruh mahasiswa di universitas tersebut. Selanjutnya aturan perhitungan didasarkan atas unit cost. Unit cost dalam penentuan UKT merupakan metode perhitungan berdasarkan kebutuhan mahasiswa selama kuliah. Unit cost ditentukan mulai dari tingkat program studi, jurusan, fakultas sampai tingkat universitas. 
Menurut surat keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, nomor : KEP.654/UN23/PP.01.00/2012 tentang penetapan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa Unseod tahun akademik 2012/2013, UKT untuk Program studi Agribisnis, Agrobisnis, Agroteknologi, Teknik Pertanian, Perencanaan Sumberdaya Lahan serta Ilmu dan Teknologi Pangan sebesar Rp 3 juta/semester. Program studi Agribisnis (alih jenjang), Agribisnis (paralel) dan Agroteknologi (paralel) sebesar Rp 4,5 juta/semester. 
Untuk tahun 2012, tidak semua universitas sudah menggunakan sistem UKT, karena banyak diantaranya PTN yang belum siap. Menurut informasi yang didapatkan oleh BEM KEMA FAPERTA, sejauh ini yang resmi memberlakukan sistem UKT hanya Unsoed dan UNS Solo. Untuk PTN yang sudah memberlakukan UKT, pemerintah, melalui Kemendikbud, akan memeberikan dana bantuan Biaya Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Pada audiensi 15 Juni 2012, PR II Unsoed, mengatakan bahwa Unsoed mendapatkan dana BOPTN sebesar 7,6 Miliar.
Berdasarkan perhitungan, Unsoed akan mengalami defisit dengan menggunakan sistem UKT. Pada audiensi 15 Juni 2012, dipaparkan, total revenue Unsoed Rp 23, 28 Miliar dan total cost sebesar Rp 40 Miliar, sehingga Unsoed akan mengalami defisit sebesar Rp 16, 72 Miliar. Atas dasar alasan tersebut, Unsoed memohon perizinan kepada pemerintah untuk mengikutkan sumbangan murni dalam penarikan UKT. Sampai informasi ini diturunkan, BEM KEMA FAPERTA belum mendapatkan seperti apa wujud perizinan pemerintah atas sumbangan murni tersebut. 
Sumbangan murni bersifat sukarela, jumlahnya tidak ditentukan Universitas. Pihak mahasiswa bebas menetukan nominal berapapun dari jumlah biaya UKT yang harus dibayar. Contoh kasus, pada jalur penerimaan mahasiswa baru jalur undangan, terdapat 3 dari 660 undangan, yang mengisi sumbangan murni. Menurut PR II, “ketiga-tiganya mengisi 500 ribu”.  Salah satu dari 3 undangan tersebut adalah mahasiswa Peternakan. Dalam SK Rektor Unsoed tentang UKT 2012/2013, Peternakan dikenakan UKT Rp 2,5 juta, dengan tamabahan sumbangan murni Rp 500 ribu, maka mahasiswa tersebut selama kuliah membayar UKT Rp 3 juta setiap semesternya.
Selain sumbangan murni, Unsoed juga membuka keringanan biaya UKT, dengan syarat berupa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa dan sejenisnya. Pada jalur undangan, dari 10 calon mahasiswa yang mengajukan keringanan, hanya 2 yang dibebaskan dari biaya UKT, yaitu dari Jurusan Kedokteran Umum dan Hubungan Internasional.
Baru seperti ini, informasi yang dapat BEM KEMA FAPERTA himpun. Informasi ini setidaknya bisa memberikan gambaran umum, seperti apa lika-liku UKT di Kampus kita tercinta ini. Ini merupakan bentuk kerjasama BEM KEMA FAPERTA bersama beberapa pihak dalam mrngumpulkan informasi. Khususnya Kemen. Advokasi, dengan ini mencoba memberikan kawalan, sebatas kapabelitias dan jalur yang ada. Melalui pantauan di lapangan, ada beberapa opini dari mahasiswa baru, maupun orang tua mahasiswa. Bagi mereka yang memiliki kapabilitas finansial yang cukup, UKT tidak memeberatkan, bahkan meringankan. Tetapi, bagi banyak pihak yang memiliki kurang dukungan finansial, UKT dirasa memberatkan.
Semoga menjadi bahan renungan, bahwa pendidikan di tanah air ini memang belum sepenuhnya diperuntukan untuk seluruh masyarakat.

Oleh :

Categories: , ,

Leave a Reply